Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

SEBUAH konten media dapat dikatakan memenuhi kode etik jurnalistik jika konten tersebut telah mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia. 

Prinsip-prinsip tersebut meliputi keakuratan, objektif, adil, bertanggung jawab, dan tidak melakukan plagiarisme atau penipuan. 

Keakuratan: Informasi yang disampaikan harus benar dan sesuai dengan fakta yang ada. 

Objektivitas: Wartawan harus menyampaikan informasi secara objektif, tanpa memihak atau memberikan pandangan subjektif. 

Keadilan: Wartawan harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam berita diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. 

Pencegahan Plagiarisme: Wartawan tidak boleh menyajikan karya orang lain sebagai karyanya sendiri. 

Dalam produk jurnalistiknya, metrokalimantan.com tentunya terus menyajikan sebuah produk berita yang sudah memenuhi kaidah atau kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik sendiri adalah seperangkat aturan perilaku profesional yang harus diikuti oleh wartawan dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. 

Tujuan utama kode etik jurnalistik tidak lain untuk menjaga standar profesionalisme, memastikan akurasi, keadilan, dan kredibilitas informasi yang disajikan kepada publik. 

Kode etik jurnalistik sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas profesi jurnalistik, serta untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah atau menyesatkan.[]