BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon memaparkan, kronologis kejadian pencurian yang terjadi di dua TKP yaitu di SMPN 1 Barabai dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) HST.
"Pada tanggal selasa 1April 2025 tepatnya di SMPN 1 Barabai kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku MA (35) dan MF (28) yang berasal dari Kecamatan Birayang , yaitu 1 buah proyektor, 1 buah TV dan 15 buah Chromebook acer untuk total kerugian mencapai RP 75.000.000," papar Kapolres saat Konferensi Pers di ruangan Humas Polres HST, Senin (21/4/2025).
Lanjutnya, pihaknya juga mengamankan satu buah kursi pelastik, satu buah box hijau ukuran EZ 82, satu buah gembok warna hijau, satu unit sepeda motor honda Vario warna putih, dan satu buah honda Scopy warna cream dan beberapa barang bukti lainnya.
Dan pada tanggal 17 April pihaknya kembali menerima laporan kembali ada pencurian kali ini terjadi di Perkim HST
"Kami juga kemabali mengamankan untuk barang bukti yang terjadi di Perkim, 1 buah kotak mikrofon merk ashley, 1 buah kotak mixer merk yamaha, 1 buah kotak PC merk hp dan satu buah keybord," jelasnya.
Tambahnya, Motif pelaku melakukan pencurian sebelumnya dua pelaku melakukan survey untuk melancarkan aksinya dan pelaku selalu membawa linggis.
"Pelaku melakukan aksinya sekitar jam 3 pagi dan pelaku membawa barang curian tersebut menggunakan sepeda motor, awal laporan pertama dengan cara yang sama saya sudah curiga jangan - jangan pelakunya sama," tambahnya.
Kapolres HST juga mengimbau, agar terus tetap menjaga dan di usahan di lakukan patroli bagi para penjaga malam agar kejadian hal serupa tidak terjadi
"Dan saya juga meminta untuk memasang CCTV untuk bagian kantor atau sekolahan sehingga selain dari penjaga malam melakukan patroli ada CCTV yang dapat memantau di lokasi," tutupnya.[nata]
Tags
Peristiwa