Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029

BUNTOK - Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha ST, membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barsel tahun 2025-2029 di Aula Kantor Bupati Barsel, Kamis (24/5/2025). 

Acara ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Barsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Barsel, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat, serta narasumber dari Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam kesempatan ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Barsel, Jaya Wardana mengatakan,, dasar pelaksanaan konsultasi publik RPJMD Barsel tahun 2025-2029 ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Mendagri Nomor02 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029. 

Tujuan yang utama ingin mensosialisasikan substansi rancangan awal RPJMD Kab Barsel 2025-2029 kepada semua pemangku kepentingan di Kabupaten Barsel, membangun ownership/rasa kebersamaan di dalam tahapan dan proses penyusunan RPJMD 2025-2029.

"Menerima masukan aspirasi terhadap rancangan awal RPJMD  Kab Barsel, menyempurnakan rancangan awal menjadi rancangan RPMD dengan memepertimbangkan semua saran dari masyarakat," pungkas Jaya Wardana.

Di kesempatan yang sama, Wabup Kristianto yudha dalam sambutannya menyampaikan, konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pada pasal 48 ayat (1) dinyatakan bahwa rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik. Selanjutnya pada pasal 70 ayat (2) dinyatakan bahwa Bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tentang RPJMD Kabupaten paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik. 

Lanjutnya, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Barito Selatan selama lima tahun. Dokumen RPJMD tersebut diselaraskan dengan dokumen RPJMD dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. Serta wajib berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawah dan bawah atas.

"Melalui forum konsultasi publik ini.diharapkan dapat mengumpulkan berbagai pandangan yang konstruktif agar kita dapat merumuskan program-program yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentunya ingin keterlibatan semua pihak dalam menentukan arah pembangunan," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mendukung visi RPJMN RI 2025-2029 yakni bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045, maka rumusan visi pembangunan daerah pada rancangan awal RPJMD Barsel 2025-2029 adalah terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, berdaya saing serta menjadi penyangga pangan dan energi Ibu kota Nusantara.[tomi]

Lebih baru Lebih lama