BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai lakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini bakal aktif waktu dekat.
"Kami akukan sosialisasi dulu agar masyarakat tahu bahwa sistem penegak hukum lalu lintas secara elektronik di HST bakal di aktifkan," jelas Kepala Satlantas Polres HST, Iptu Ahmad Junaidi di Barabai, Jumat (25/4/2025)
Junaidi menjalaskan, ETLE atau biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan tilang elektronik ini merupakan sistem yang memotret pelanggaran-pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
"Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)," katanya.
Lanjutnya, ada tiga titik ETLE yang ada di Kabupaten HST yang meliputi Jl Ahmad Yani Pajukungan, Jl Ahmad Yani Matang Ginalun, Jl Ahmad Yani Mandingin, dan telah melalui uji coba berfungsi dengan cukup akurat.
Kemudian untuk mekanisme ETLE ini tidak sepenuhnya diolah oleh sistem elektronik saja, melainkan tetap ada petugas yang mengelola dan mengawasi data serta memverifikasi pelanggaran tersebut sehingga data pelanggarannya dapat valid.
Jelang diaktifkannya sistem ETLE ini, Iptu Akhmad Junaidi mengimbau kepada masyarakat, khususnya Bumi Murakata untuk menaati peraturan lalu lintas, bukan hanya untuk terhindar dari pelanggaran tetapi demi keselamatan berkendara saat di jalan raya.
"Imbauan ini merupakan suatu sosialisasi kami agar masyarakat HST bisa menaati peraturan berlalu lintas saat berkendara, terutama kesalahan yang nampak oleh mata," pungkasnya.[nata]
Tags
Peristiwa