DPRD Balangan Gelar Rapat, Bahas Nasib 1.013 Tenaga Honorer yang Terdampak Kebijakan Baru

DPRD Balangan Gelar Rapat, Bahas Nasib 1.013 Tenaga Honorer yang Terdampak Kebijakan Baru

SUASANA rapat yang tengah berlangung di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Kebijakan terkait tenaga honorer menjadi isu yang hangat diperbincangkan di Kabupaten Balangan, terutama di kalangan tenaga honorer yang terdampak. Berdasarkan data, sebanyak 1.013 tenaga honorer di Balangan terpengaruh oleh kebijakan ini.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (3/3/2025). Rapat ini dihadiri oleh 20 anggota DPRD Balangan serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni.

Ketua DPRD Balangan, Lindawati, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk meminta kejelasan terkait kebijakan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang pengangkatan tenaga honorer.

"Banyak tenaga honorer dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak," ujar Linda.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa tenaga honorer di daerah ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, dan honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Sekda Balangan, Rakhmadi Yusni, kategori yang menjadi perhatian utama saat ini adalah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

“Dalam surat edaran tersebut sebenarnya tidak disebutkan adanya pemberhentian tenaga honorer. Namun, untuk saat ini, kami hanya bisa membayarkan gaji mereka hingga Februari, sementara untuk gaji selanjutnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari masing-masing Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD),” jelasnya.

Ia menambahkanpemerintah daerah saat ini tengah mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja.

"Kami sedang berupaya mencari jalan keluar, dan dalam rapat ini telah muncul beberapa solusi. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kami akan segera menindaklanjuti solusi terbaik bagi tenaga honorer ini," tambahnya.[martino]
Lebih baru Lebih lama