Disdik Barsel Pastikan Transparansi dalam Penempatan P3K Guru

Disdik Barsel Pastikan Transparansi dalam Penempatan P3K Guru

BUNTOK – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Syahdani S.Pd menyampaikan, proses penerimaan, penempatan, dan mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Guru telah mengikuti mekanisme yang transparan serta sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendidikan.

"Semua proses ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Kami menggunakan aplikasi Ruang Alintaguru untuk memastikan bahwa penempatan dan mutasi dilakukan secara objektif," ujar Syahdani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Selatan, Rabu (12/3/2025). 

Ia menjelaskan bahwa calon P3K guru yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya telah mengajar minimal dua tahun tanpa terputus di sekolah negeri. 

"Pelamar juga harus berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang memiliki sertifikat pendidik," tambahnya.

Terkait penempatan, Syahdani menegaskan bahwa jika seorang guru lulus seleksi dan ada formasi di sekolah tempatnya mengajar, maka ia akan langsung ditempatkan di sana. 

"Namun, jika tidak ada formasi di sekolah tersebut, maka sistem akan menentukan penempatan berdasarkan domisili dan kebutuhan sekolah lain," jelasnya.

Selain itu, Syahdani juga menanggapi isu yang disampaikan oleh anggota DPRD terkait data Dapodik. 

"Proses seleksi bagi tenaga administrasi tidak melalui Dapodik, melainkan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," katanya.

Dengan mekanisme yang telah diterapkan Disdik Barsel memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.[tomi]

Lebih baru Lebih lama