PULANG PISAU - Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan reses di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) masa persidangan I Tahun Sidang 2025. Kegiatan berlangsung selama dua hari dari Jumat hingga Sabtu, 7 sampai dengan 8 Februari 2025.
Tiga dapil yang menjadi sasaran anggota DPRD Pulang Pisau ini, yakni dapil I meliputi Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah, dan Banama Tingang.
Selanjutnya, dapil II meliputi Kecamatan Pandih Batu dan Maliku. Sedangkan, dapil III meliputi Kecamatan Kahayan Kuala dan Kecamatan Sebangau Kuala.
Untuk diketahui, reses sendiri merupakan bagian dari kegiatan DPRD yang dilaksanakan diluar gedung dewan guna menyerap Aspirasi masyarakat di wilayah pemilihan.
Kemudian, salah satu fungsi dari Reses selain menyerap aspirasi juga mendengarkan keluhan, kebutuhan, dan harapan masyarakat serta menyampaikan program dan kebijakan pemerintah daerah yang sedang berjalan atau yang masih dalam perencanaan.[adv]
Tags
pulang pisau