Waduh, Sebanyak 369 Hektare Tanaman Reklamasi PT Arutmin Rusak

Waduh, Sebanyak 369 Hektare Tanaman Reklamasi PT Arutmin Rusak


PELAIHARI - Sebanyak 369 hektare (ha) lebih tanaman reklamasi tambang milik PT Arutmin Indonesia di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut didiga dirusak orang tak dikenal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Dhangku Putra melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (31/1/2025).

Pihaknya sangat menyayangkan terjadi perusahan tersebut. Pasalnya ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkelanjutan.

"Reklamasi itu kami mulai tanam dari  2011 dan kini telah dirusak dengan total luas bukaan sekitar 369,62 ha," jelasnya.

Ia mengungkapkan area tersebut dulunya merupakan tambang aktif yang kemudian dilakukan perbaikan dengan penataan lahan, penanaman serta perawatan tanaman.

"Reklamasi yang kami  lakukan itu merupakan bentuk tanggung jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang dan sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar," ujar Dhangku.

Dikatakannya, PT Arutmin berkomitmen menjadikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik. 

Atas perambahan dan perusakan tanaman reklamasi itu, PT Arutmin mengalami kerugian senilai Rp 325 miliar lebih. Jumlah itu belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Bagi PT Arutmin, perambahan itu akan berdampak kerusakan lingkungan yang serius, dimana serapan air menjadi hilang.

Selain itu, tuturnya kondisi alam menjadi gundul dan bencana banjir dan tanah longsor menjadi ancamannya.

PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan kerusakan tersebut termasuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel). 

"Kami berharap proses hukumnya dapat segera diselesaikan karena sebelum kami melaporkan ke Kepolisian kami sudah menegur baik - baik untuk menghentikan kegiatan namun tidak dihiraukan, justru semakin meluas dampak kerusakannya," terangnya.

Untuk diketahui, tanggung jawab PT Arutmin masih melekat pada  reklamasi tersebut. PT Arutmin berkewajiban menjaga, merawat tanaman reklamasi karena belum diserahterimakan ke Pemerintah.[]
Lebih baru Lebih lama