WANITA berinisial MA (36) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.| foto : istimewa
PARINGIN - Satresnarkoba Polres Balangan menangkap seorang perempuan berinisial MA (36), warga Komplek Rizky Residence, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Rabu (1/1/2025) malam, tepat saat pergantian tahun.
Dari penggeledahan di rumah MA yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan enam paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,48 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa empat lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital, satu kantong plastik, dan tiga unit telepon genggam.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan penangkapan MA merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Eko, Kamis (2/1/2025).
MA kini ditahan di Mapolres Balangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Eko juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila ada dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal ini penting untuk meminimalkan dampak negatif dan menekan angka kriminalitas,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Balangan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.[martino]
Tags
Peristiwa