TANAH LAUT – Meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) sejak 15 Januari 2025, petani di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, masih menjual hasil panen mereka di bawah harga tersebut.
Harga Gabah Kering Panen (GKP) di wilayah ini berkisar antara Rp 5.800 – Rp 6.000 per kg.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kurau, Hamsani, menjelaskan bahwa harga GKP di Desa Raden masih di bawah HPP.
“Kemarin petani menjual Rp 5.800/kg GKP. Pemanenan dilakukan dengan alat mesin pertanian jenis combine harvester, dan dibeli langsung oleh tengkulak,” jelas Hamsani pada Selasa (20/1/2025).
Hamsani mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya harga gabah.
Pertama, jumlah tengkulak yang masuk ke Desa Raden masih sedikit, sehingga tidak ada persaingan harga.
Kedua, dan yang paling penting, Bulog belum melakukan penyerapan gabah dari petani.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kurau, Aditya Wardhana, menambahkan bahwa rendahnya harga gabah juga dipicu oleh praktik perantara yang mengambil keuntungan.
“Pembelinya adalah orang lokal, kemungkinan atas perintah tengkulak luar. Sehingga dari harga tersebut, pembeli mengambil keuntungan lagi,” papar Aditya.
Meskipun harga jual rendah, petani terpaksa tetap menjual hasil panen mereka karena kebutuhan mendesak untuk membayar upah panen dan keperluan lainnya.
Untuk mengatasi masalah ini, petugas pertanian masih berupaya mencari pembeli lain yang bersedia membeli dengan harga yang lebih baik, setidaknya sesuai dengan HPP.
“Pihak Dinas TPHBun Tanah Laut bersama BPP Kurau sudah membuka komunikasi dengan Bulog, namun belum ada kepastian tentang teknis pembelian dari Bulog,” kata Hamsani.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para PPL, PPS, Brigade Pangan, dan pendamping lainnya, khususnya di Desa Raden, untuk turun ke lapangan dan mencari informasi lebih lanjut mengenai penyebab rendahnya harga GKP di tingkat petani.
Ketua Kelompok Tani Tani Bersama Desa Raden, Suriansyah, berharap agar hasil panen petani dapat dibeli dengan harga sesuai HPP.
Ia bahkan meminta ketegasan pemerintah dalam menjalankan ketetapan harga tersebut.
“Besar harapan sebagai petani, HPP GKP bisa diberlakukan di tempat kami. Agar pembeli yang tidak serap gabah sesuai HPP mendapat peringatan dari pemerintah,” pungkas Suriansyah.[adv]
Sumber Humas Kementan RI
Tags
Humaniora