Pekan Panutan Pajak di Kapuas Raup Rp 764 Juta dari Ribuan Wajib Pajak

Pekan Panutan Pajak di Kapuas Raup Rp 764 Juta dari Ribuan Wajib Pajak

SEKDA Kapuas Septedy saat membayar pajak pada Pekan Panutan & Gebyar Sadar Pajak Daerah tahun 2024.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Pekan Panutan Pajak yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada 2-8 Desember 2024 mencatat pencapaian luar biasa. Sebanyak Rp 764.094.464 berhasil dihimpun dari 13.354 Nomor Obyek Pajak (NOP) melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Tingginya partisipasi wajib pajak turut dipengaruhi oleh Surat Edaran Bupati Kapuas yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) melunasi PBB-P2 agar pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji tidak tertunda.

Pj Bupati Kapuas, H. Darliansjah, melalui Asisten Administrasi Umum Ahmad Muhammad Saribi, memberikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian ini. 

"Ini adalah inovasi yang sangat baik dan perlu terus ditingkatkan di masa mendatang. Semua Kepala Perangkat Daerah juga wajib memastikan jajarannya melunasi kewajiban pajak PBB-P2," ujarnya saat menutup Pekan Panutan Pajak dan membuka Gebyar Sadar Pajak Daerah 2024 di halaman Kantor Bapenda Kapuas, Senin (9/12/2024).

Saribi juga memuji Bank Kalteng, yang menjadi bank persepsi pembayaran PBB-P2, atas capaian rating nasional tertinggi dalam sepekan terakhir. Ia mendorong Bapenda Kapuas untuk terus berinovasi, terutama mengatasi tunggakan pajak dan memperbarui Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

"NJOP harus diperbarui dengan nilai baru, tidak hanya di Kecamatan Selat, tapi juga di ibu kota kecamatan lainnya. Desa pun harus menyelesaikan pembayaran PBB-P2 jika ingin menerima Dana Bagi Hasil (DBH)," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Edralin merinci hasil pencapaian selama Pekan Panutan Pajak. Sebesar Rp 175.132.002 dihimpun melalui pembayaran di Bank Kalteng dari 2.626 NOP, Rp 342.393.025 melalui kasir loket Bapenda dari 4.102 NOP, dan Rp 264.094.464 melalui pembayaran di desa dari 6.626 NOP. Selain itu, sebanyak 108 wajib pajak baru mendaftar sebagai objek pajak selama kegiatan berlangsung.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama