PARINGIN - Penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, serta untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balangan, Musa Abdullah, Jumat (29/11/2024) mengatakan, pembuatan Masterplan untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU) ini sebagai guidance untuk memberikan informasi terkait grand design pengembangan infrastruktur dasar penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Balangan yang memenuhi maping kebutuhan dan fungsi keselamatan terutama bagi pengguna ruang lalu lintas pada malam hari.
Kemudian untuk ekonomi yakni jalan berhubungan dengan penerangan listrik di jalan umum untuk membantu kelancaran distribusi barang di malam hari, misalnya bagi para pedagang yang tetap berjualan pada malam hari.
Untuk keindahan dipengaruhi oleh desain alat dan letak dari penerangan tersebut, namun efisiensi listrik yang digunakan juga harus dipertimbangkan.
"Berdasarkan ketiga fungsi di atas untuk pengembangan penerangan jaringan PJU perlu dilakukan perhitungan-perhitungan yang matang terkait dengan penentuan lokasi, jenis dan kapasitas penerangan dan desain alat penerangan," ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal pengembangan dapat difokuskan pada daerah perkotaan, kemudian pada tahap berikutnya adalah untuk masing-masing kecamatan, kelurahan hingga sampai desa.
"Untuk itulah penyusunan Masterplan PJU di Kabupaten Balangan perlu dilakukan dalam rangka untuk menyiapkan grand desain dari penyediaan penerangan jalan umum yang didukung dengan pentahapan pembangunannya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan adanya grand desain ini adalah untuk menentukan dan mengetahui letak kelayakan suatu sistem PJU disetiap kawasan atau blok pelayanan oleh penyedia daya yakni PLN.
Kemudian untuk menghasilkan kawasan yang serasi dan efisien dari segi PJU sebagai kewajiban pemerintah melayani penerangan bagi setiap warga.
"Juga untuk menghasilkan sistem blok pelayanan PJU yang efisien, menenuhi standar SNI dan PUIL, untuk mendapatkan keseimbangan antara pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan kewajiban pembayaran tagihan daya pada PLN, serta memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal pembangunan," jelasnya.
Namun demikian dalam penyusunan Masterplan PJU ini tetap harus mengacu pada rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Balangan yang telah disusun sebelumnya.
Di mana didalamnya telah termuat rencana pengembangan infrastruktur wilayah khususnya terkait dengan listrik (penerangan) beserta dengan informasi terkait dengan rencana pengembangan jaringan jalan dan rencana alokasi pemanfaatan ruang.
"Dishub Balangan telah dua kali melakukan Ekpose Laporan Penyusunan Dokumen Master Plan PJU Kabupaten Balangan dan ekspose selanjutnya merupakan finalisasi," ungkapnya.
Adapun salah satu yang mendasari disusunnya Masterplan PJU ini adalah untuk menyukseskan program Bupati Balangan H Abdul Hadi dibidang penerangan jalan yaitu Program Balangan Terang guna memberikan penerangan yang layak kepada masyarakat. (IP/martino]