KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak yang digunakan dalam Pilkada Serentak 2024. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (26/11/2024) di kawasan halaman GOR Panunjung Tarung Jalan Maluku Kuala Kapuas.
Kegiatan pemusnahan surat suara rusak dihadiri Pj Bupati Kapuas Darliansjah, Sekda Kapuas Septedy, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, perwakilan Forkopimda lain, Bawaslu Kapuas, jajaran KPU Kapuas dan stake holder terkait.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah mengatakan, pemusnahan surat suara rusak terdiri dari 126 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, serta 138 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
"Kemudian untuk surat suara rusak di Pilgub itu ada 126 lembar, kemudian surat suara rusak bupati dan wakil bupati 138 lembar. Untuk kelebihan surat suara calon bupati dan wakil bupati yang kita musnahkan ada 1.244 lembar," kata Deden.
Seperti diketahui, kebutuhan logistik pada Pilkada Serentak 2024 ini menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Kapuas sebanyak 295.017pemilih.
Jumlah surat suara untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, kemudian ditambah 2,5 persen dari total DPT di TPS tersebut.
"Sesuai surat keputusan KPU terkait kebutuhan logistik di Pilkada Serentak 2024 total surat suara kebutuhan Kabupaten Kapuas masing-masing untuk Pilgub 302.730 suara dan Pilbu 302.730 suara total 605.460 surat suara. Jumlah itu sudah termasuk tambahan 2,5 persen," kata Deden.[zulkifli]
Tags
Humaniora