PARINGIN – Diduga karena tersulut emosi, seorang pria berinisial AR (58) melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MU (45) di kebun karet Desa Tabuan, RT 2, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Insiden ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula ketika AR memukul MU menggunakan sebatang kayu karet yang ditemukannya di lokasi kejadian. Pukulan pertama mengenai kepala MU, menyebabkan korban terjatuh ke tanah. AR kemudian melanjutkan dengan pukulan kedua, yang kembali menghantam bagian kepala MU hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Korban ditemukan oleh warga sekitar dan suaminya dalam keadaan tak bernyawa di kebun karet tersebut. Warga langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Halong setelah kejadian.
"Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Eko.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi sebatang kayu karet sepanjang 65 cm yang digunakan pelaku, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Atas tindakannya, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.[martino]
Tags
Peristiwa