PARINGIN - Dalam hitungan jam, Polres Balangan berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka MHA (29) yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (12/8/2024) malam.
MHA diketahui sebagai kurir narkotika jenis sabu yang sering mengantarkan paket sabu dari Hulu Sungai Tengah ke Kabupaten Balangan. MHA ditangkap di Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa dari penangkapan MHA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.
MHA beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kasus melalui informasi yang diperoleh dari MHA. MHA mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan narkotika jenis sabu dari orang lain.
"Setelah MHA diamankan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengidentifikasi satu tersangka lainnya," kata Iptu Eko, Rabu (14/8/2024).
Satresnarkoba Polres Balangan kemudian bergerak cepat untuk menangkap tersangka baru, yaitu MN (29) alias Gucik. Gucik ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Gucik ditangkap beberapa jam setelah pengembangan kasus terhadap MHA," ujar Iptu Eko.
Gucik mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA. Saat penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening dengan berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.
Barang bukti lainnya termasuk tiga lembar plastik klip berwarna bening, satu buah kotak rokok, satu pipet kaca bening, selembar potongan tisu putih, satu unit smartphone, dan uang tunai sebesar Rp 84.000.
Saat ini, baik MHA maupun Gucik sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[martino]
Tags
Peristiwa