PETUGAS Satpol PP dan Polres Balangan saat melakukan penangkapan terhadap SA yang diduga menjual tuak di kebun karet belakang rumahnya.| foto : istimewa
PARINGIN – Seorang nenek berinisial SA (51) diamankan oleh jajaran Sat Samapta Polres Balangan bersama Satpol PP Kabupaten Balangan pada Rabu (31/7/2024) malam. SA yang merupakan warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, ditangkap atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras jenis tuak.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, SA sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat oleh Satpol PP dan Polres Balangan.
"SA diamankan terkait tindak pidana ringan sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat," ujar Iptu Eko, Kamis (1/8/2024).
Penangkapan SA terjadi saat patroli gabungan yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Balangan, AKP Misransyah. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebuah baskom hitam berisi tuak sebanyak kurang lebih 10 liter, yang disembunyikan di kebun karet belakang rumah SA. Ketika dimintai keterangan, SA mengakui bahwa tuak tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya.
Saat ini, SA telah dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan berupa baskom hitam, sepuluh liter tuak, dan kulit kayu yang digunakan sebagai campuran untuk membuat tuak.[martino]
Tags
Peristiwa