Satresnarkoba Balangan Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 19,53 Gram Sabu

Satresnarkoba Balangan Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 19,53 Gram Sabu

EMPAT paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan dari tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika.| foto : istimewa

PARINGIN - Berawal dari penangkapan seorang tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RU.

Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap pengedar narkoba yang diduga menjual barang narkoba kepada MA.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menerangkan bahwa MA dan RU diamankan atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.

"Terhadap MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu," kata Iptu Eko, Kamis (25/7/2024).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) serta mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat kotor 19,53 gram.

Penggeledahan barang bukti di kediaman RU dilakukan bersama ketua RT setempat. Selain itu, RU pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini, baik MA maupun RU sudah diamankan di Polres Balangan untuk proses lebih lanjut.

Iptu Eko pun mengingatkan agar masyarakat selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang, mengingat bahayanya terhadap kesehatan dan potensi terjerat kasus hukum.

Ia juga mengimbau warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya untuk melapor kepada pihak kepolisian agar bisa ditangani lebih lanjut. Identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga warga diminta untuk tidak takut atau khawatir dalam melaporkan dugaan tindak pidana di sekitar tempat tinggalnya.[martino]
Lebih baru Lebih lama