POLRES Balangan menangkap seorang kurir narkoba berinisial RL alias Boy. Barang bukti yang ditemukan meliputi beberapa paket sabu, alat hisap, uang tunai, dan dua ponsel. Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.| foto : istimewa
PARINGIN - Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan kembali menangkap kurir sabu di sebuah jalan umum di Komplek 25, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Penangkapan budak barang haram tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait seorang kurir sabu dari Tabalong yang akan mengantar barang haram tersebut ke Paringin.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengatakan pelaku berinisial RL alias Boy (32).
Berbekal informasi dan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan terhadap Boy, disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk PIN BOLD yang ditemukan di kantong jaket yang dipakai Boy,” kata Iptu Eko, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan keterangan Boy, barang tersebut berasal dari warga Tabalong berinisial BAH alias U (42).
Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Balangan kemudian melakukan penangkapan terhadap BAH.
Didampingi warga sekitar, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah BAH dan didapati tiga paket sabu di atas tanah depan pintu rumahnya.
BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.
Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[martino]
Tags
Peristiwa