BARABAI - Terhitung dari bulan Mei hingga Juli 2024, Kantor Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, telah mencatat 120 perkara perceraian. Ironisnya, faktor utama perceraian ini didominasi kasus judi online.
Kepala PA HST, H Ahmad Saprudin melalui Kepaniteraan PA, Anshari Saleh, Rabu (31/7/2024) mengatakan, terlapor selama tiga bulan ini yang ditangani PA ada 120 kasus. Angka ini mengalami kenaikan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
“Kasus yang paling banyak kami tangani adalah perkara masalah ekonomi keluarga akibat judi online, sehingga banyak menyebabkan percerian,” kata Anshari kepada grapena.Com di Kantor Pengadilan Agama.
Anshari juga membeberkan, PA terus memberikan sosialisasi perceraian yang ada di HST agar tidak meningkat. "Kami selaku PA HST terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mau offline atau pun online dampak dampak perceraian," jelasnya.
Ia berharap kepada instansi terkait lainnya agar berkomitmen untuk mengatasi kasus judi online, mengingat akibat judi online itu berdampak juga ke perceraian hingga meningkatnya angka percerian di HST.
"Semoga pihak kami tidak lagi menemukan faktor utama percerian adalah judi online, karena itu sangat berdampak besar, akibat judi online," tutupnya.[nata]
Tags
Peristiwa