Pj Bupati Kapuas Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 171 Kades

Pj Bupati Kapuas Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 171 Kades

SUASANA pengukuhan perpanjangan jabatan Kades di Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Sebanyak 171 Kepala Desa (Kades) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima SK perpanjangan masa jabatan. Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi memimpin langsung prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kades tersebut, Rabu, (19/6/2024) di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas.

Erlin mengharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para Kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat.

"Hari ini kita melakukan pengukuhan 171 Kepala Desa (Kades). Pengukuhan ini tentunya tidak lepas hasil dari berdasarkan penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024," papar Erlin, saat memberikan keterangan kepada awak media.

"Di mana dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun," ujar Erlin. 

Dilanjutkan Erlin, dengan adanya pengukuhan ini para kepala desa mendapat kepastian tentang perpanjangan masa jabatan.

"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini kita harapkan Kades selalu bekerja pada aturan. 
Pengukuhan ini juga hasil koordinasi Dinas PMD Kapuas dengan Kementerian Dalam Negeri RI," tandasnya.

Erlin menegaskan, pengukuhan tersebut  pun telah sesuai prosedur dan melalui persetujuan Kemendagri RI.

"Artinya kami juga tidak berani melakukan pengukuhan. Kita sudah melalui persetujuan Kemendagri," kata Erlin.

"Dengan adanya penambahan masa jabatan ini bagaimana nantinya agar para kepala desa untuk lebih bisa fokus membangun desa. Sehingga nanti apa yang menjadi visi misi kepala desa ini dalam  rangkaian waktu 8 tahun ini, bisa terwujud sehingga nanti masyarakat bisa merasakan hasil program-program pembangunan," pungkas Erlin.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Budi Kurniawan mengatakan, ada 171 Kades yang diperpanjang masa jabatan, sementara sisanya 39 Kades karena berakhir sebelum Februari 2024, maka itu akan masuk proyeksi pemilihan kepala desa berikutnya tahun 2025.

Ditambahkannya pula selain pengukuhan Kades tersebut selanjutnya juga menyusul dilakukan pengukuhan 171 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.[surya/adv]

Lebih baru Lebih lama