TAMIYANG LAYANG – Keluhan warga terkait aktifitas tambang batubara milik PT SLS yang berjarak 18 meter dari bibir tambang ke jalan raya sekitar kurang lebih 18 meter di respon Ketua DPRD kabupaten Barito Timur (Bartim) dan akan meninjau langsung bersama lembaga eksternal
“Saya mendapat pesan, baik secara langsung maupun lewat medsos, bahwa aktivitas tambang perusahaan di desa Dorong itu dekat sekali dengan jalan dan pemukiman,” ucap Nursulistio saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Bartim, Selasa (25/6/2024).
Politisi dari partai berlambang pohon Beringin ini menyikapi permasalahan tersebut dan akan bersama-sama pelajari dan telaah seperti apa mekanisme dan prosedur yang seharusnya.
“Jadi kita tahu nanti dampaknya seperti apa, dan tindakan apa yang harus harus kita berikan kepada pihak pengelola tambang tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Nursulistio berharap agar masyarakat di sekitar terhadap aktivitas tersebut untuk bisa berhati-hati di area tersebut. Mengingat dampak bahaya dari aktifitas tambang untuk dihindari sehingga tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
“Kami kira ini lalu lalang alat berat, kemudian juga mungkin ada galian-galian dan sebagainya diwaspadai sampai nanti mungkin pihak Gakkum atau pemerintah daerah turun langsung meninjau bersama-sama dengan lembaga-lembaga eksternal di Barito Timur,” terang Nursulistio.
Dirinya juga akui bahwa pihaknya belum melihat secara langsung lokasi tersebut, hanya mendengar dan memantau dari media.
“Informasi ini sama-sama kita sikapi, supaya hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” tutup Nursulistio.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Barito Timur (Bartim) memastikan tim turun langsung bersama Gabungan penegak hukum (Gakkum) provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut menindaklanjuti laporan warga terkait aktifitas perusahaan tambang batubara PT SLS yang beroperasi di desa Dorong, kecamatan Dusun Timur.
Kepala DLH Bartim, Mishael, saat dikonfirmasi awak media terkait aktifitas tambang batubara di wilayah desa Dorong menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Gakkum provinsi akan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atau serangkaian kegiatan melakukan penelaahan awal/klarifikasi terkait dengan pengaduan/penyikapkan yang disampaikan oleh pelapor melalui WBS yang akan dijadikan dasar untuk dilakukan atau tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.[adv]