SEKRETARIS DPRD Balangan, H Tamrin membacakan rancangan Surat Keputusan (SK) DPRD Balangan tentang penetapan Pansus Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang penggabungan desa.| foto : istimewa
PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Balangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang penggabungan desa.
Penetapan Pansus tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balangan ke-16 masa persidangan II tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (24/6/2024).
Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan penetapan Pansus DPRD Balangan merupakan bentuk komitmen bersama agar untuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan yang diterbitkan bisa mencapai target yang maksimal.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin membacakan rancangan Surat Keputusan (SK) DPRD Balangan tentang penetapan Pansus DPRD Balangan terhadap kedua raperda tersebut.
Dalam SK tersebut, Pansus DPRD Balangan terhadap Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang penggabungan desa diketuai oleh Supianor dari Komisi III dan wakil ketua, Nur Fariani dari Komisi II.[martino]