DPRD Balangan Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

DPRD Balangan Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PENYERAHAN draft finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.| foto : istimewa


PARINGIN - Pansus II DPRD Balangan menggelar rapat kerja finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Senin (3/6/2024).

Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi mengatakan, BPBD akan memiliki payung hukum selain dari UU Nomor 24 tahun 2007, serta dapat menguatkan proses koordinasi.

Ia mengatakan, perusahaan harus berpartisipasi dalam penanggulangan bencana, dan juga harus dilaksanakan multipihak, seperti pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

“Karena bencana adalah urusan bersama bukan hanya pemerintah, tapi juga ada beberapa elemen yang terlibat. Dengan adanya perda ini, bisa menjadi acuan dalam rangka mengambil kebijakan, menetapkan situasi bencana, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran di BPBD maupun kerjasama di Kabupaten Balangan,” jelasnya.

Ia mengapresiasi komitmen dan dukungan yang diberikan anggota dewan dalam proses pembahasan Raperda.

Perda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tiga tahap, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

“Harapannya, semua pihak yang berwenang dapat mengambil bagian untuk mengawal dan mendukung setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” tutupnya.[martino]

Lebih baru Lebih lama