KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi menghadiri peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024, Minggu (19/5/2024) malam.
Kegiatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalteng tersebut digelar di stadion Panunjung Tarung, Kota Kuala Kapuas, dimeriahkan acara hiburan konser musik serta penyerahan piala dan penghargaan kepada pemenang lomba desain maskot dan jingle pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2024.
Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi dan jajaran, Forkopimda dan Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, Bawaslu dan undangan lainnya.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi yang sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
“Pada tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024, ada kegiatan yang penting sekali yaitu petugas kita akan melaksanakan pencocokan dan penelitian ke tiap-tiap rumah warga supaya terdaftar sebagai pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas,” kata Sastriadi.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah menuturkan, hasil yang ingin dicapai oleh pelaksanaan kegiatan ini yakni tersebar luasnya informasi jadwal penyelenggara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas kepada masyarakat secara umum.
Ia mengharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilihan dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia khususnya Kabupaten Kapuas.
Sementara Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kapuas, yang telah menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan peluncuran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024.
Menurutnya, peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi, karena itu diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk dapat menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024.
"Untuk itu sebagai komponen masyarakat agar bisa mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024 ini," kata Erlin Hardi.
Dikatakannya, KPU maupun Bawaslu dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan pada asas pemilu yang luber dan jurdil.
Ia berpesan kepada KPU Kapuas sebagai penyelenggara bisa bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas penyelenggara pemilu.
"Yang memiliki integritas, independensi dan netralitas yang tinggi, dengan berpedoman prinsip netralitas dan tidak memihak dalam pilkada nanti,” tandasnya.
KPU lanjutnya, harus mampu merumuskan langkah-langkah proaktif sehingga potensi konflik terserap dapat diredam.[surya/adv]
Tags
kapuas