SUASANA acara Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan Dinsos Kapuas, Senin (27/5/2024) di aula Dinsos Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Pemkab Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Kapuas tahun 2024, Senin (27/5/2024) berlangsung di aula Kantor Dinsos, Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas.
Forum Konsultasi Publik Dinsos ini secara resmi dibuka oleh Sekda Kapuas, Septedy yang diwakili
Asisten Admistrasi Umum Setda Kapuas, Muhammad Ahmad Saribi.
Forum ini dihadiri Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto yang sekaligus menjadi pemateri dan didampingi jajarannya serta diikuti para peserta dari perwakilan OPD terkait, tokoh masyarakat dan perwakilan Ormas serta perguruan tinggi.
Sekda Kapuas, Septedy dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Kapuas Muhammad Ahmad Saribi menekankan agar pelayanan publik dibuat lebih mudah lagi, guna mengimbangi tuntutan masyarakat.
"Agar pelayanan publik kita semakin berkualitas, karna itu pelayanan publik perlu dibuat lebih mudah akses dimana saja dan kapan saja memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini," harapnya.
Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto mengatakan,
kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil review terhadap kinerja pelayanan publik yang nanti akan dilaksanakan KemenPAN RB RI
"Dan dari hasil review terdapat beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya melibatkan publik dalam penyusunan standar pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas," kata Yanmarto.
Maksud kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh masukan, umpan balik penerapan standar pelayanan publik dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga di peroleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Dilanjutkan mantan Kadis DPMD itu diharapkan pula melalui forum diskusi publik ini akan dapat menampung dan menyerap aspirasi terkait dengan pelayanan yang dilakukan dari Dinas Sosial Kapuas.
"Apa saja yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial agar pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan itu, pada sesi tanya jawab para peserta dari berbagai instansi pro aktif menanyakan beberapa hal kepada pemateri.
Diketahui pada Dinas Sosial Kabupaten Kapuas saat ini memiliki 10 jenis layanan, termasuk rekomendasi KIP sekolah /kuliah, rekomendasi Jamkesda, usulan BPJS kesehatan, rekomendasi PUBx pemberian Suket DTKS, pemberian daftar LKS, penyediaan permakanan, penyediaan sandang dan tempat penampungan pengungsi, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan pelayanan dukungan psikososial serta layanan Puskesos dan layanan rumah singgah.[surya/adv]