PERKEMBANGAN sistem pembayaran di Indonesia memulai babak baru setelah Bank Indonesia melakukan inovasi pada sistem pembayaran digital di Indonesia di tahun 2019. QRIS Quick Response Indonesian Standard merupakan kebijakan dan Inovasi dari Bank Indonesia melakukan standarisasi QR code untuk pembayaran digital, yang diarahkan sebagai pintu gerbang untuk UMKM menuju ekosistem pembayaran transaksi digital.
Pada dasarnya pembayaran digital berbasis QR code bukan barang baru di sektor keuangan atau perbankan. Sebelum adanya QRIS banyak perbankan maupun Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang sudah menerapkan pembayaran digital berbasis QR code ini, namun akses pembayaran tersebut terbatas (eksklusif) hanya untuk pengguna tertentu. Untuk itu dengan adanya standarisasi ini akan mendukung inklusifitas dan konektifitas antara pelaku ekonomi.
Berdasarkan data volume transaksi QRIS sampai dengan maret 2024 sebesar 973 juta volume transaksi, meningkat sebesar 198% (yoy). Dari data tersebut mengindikasikan tingginya minat masyarakat baik merchant maupun pengguna untuk menggunakan QRIS. Sebesar 94,27% dari 31,61jt merchant merupakan merchant UMKM. Hal ini dapat kita rasakan secara langsung dimana sebelum adanya QRIS, pembayaran digital hanya dapat dilakukan pada merchant skala besar, sekarang dengan adanya QRIS pembayaran digital juga masif dimiliki merchant UMKM.
Tentunya dalam upaya Bank Indonesia menggaungkan QRIS, memiliki tantangan yang dihadapi mulai dari infrastruktur hingga literasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan. Masih perlunya peningkatan literasi sebagai contoh dapat kita lihat dimana masih terdapat beberapa merchant yang melakukan pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) kepada pengguna.
Tentunya hal ini bertentangan dari hal yang seharusnya, dimana MDR merupakan kewajiban yang harus dibebankan kepada merchant sesuai dengan tarif yang sudah diatur oleh Bank Indonesia. Hal ini merupakan salah satu contoh bagaimana dari kedua sisi baik merchant dan pengguna harus ter-edukasi dengan sistem transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam sebuah transaksi pembayaran digital.
Hal yang perlu kita ketahui juga bahwa QRIS merupakan inovasi yang dihadirkan untuk memperluas pilihan cara masyarakat untuk bertransaksi secara lebih cepat, disamping transaksi transaksi lain seperti penggunaan uang tunai maupun alat pembayaran menggunakan kartu. Sehingga perlu nya MDR yang terkontrol untuk menjaga ekosistem pembayaran digital yang berjalan menggunakan teknologi dan interkonektifitas antar penyelenggara jasa, menjadikan layanan QRIS yang cepat, mudah murah dan handal dapat terjaga.
Di samping itu perlu dipahami bahwa untuk transaksi usaha mikro yang kurang dari Rp.100.000/transaksi dikenakan 0% MDR yang menunjukkan bahwa Bank Indonesia sebagai regulator sangat menginginkan dan memperhatikan inklusi pada skala usaha mikro dan kecil.
Bank Indonesia selaku regulator memiliki peran penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pada sistem pembayaran digital QRIS. Dalam rangka perluasan QRIS tersebut, Bank Indonesia tidak hanya berfokus pada meningkatkan jumlah pengguna dan volume transaksi, harus diiringi dengan edukasi yang terus dilakukan kepada masyarakat mengenai pentingnya mengetahui cara bertransaksi menggunakan QRIS, dan keamanan dalam bertransaksi pembayaran digital.[]
Tags
Ekbis