KUALA KAPUAS - Sosialisasi kebijakan kawasan tanpa rokok atau KTR di tempat pemberi layanan publik diikuti perwakilan Puskesmas dan desa di Kabupaten Kapuas pada Senin 25 Maret 2024.
Sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting, diprakarsai dan dibuka oleh Kabid. Pelayanan Medik dr. Jum'atil Fajar, MHlthSc, didampingi jajarannya dari Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
dr. Jum'atil Fajar, mengatakan Pemkab Kapuas sendiri sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok di tempat-tempat pemberi pelayanan kepada publik.
"Dalam rangka penerapan dan implementasi Perda tersebut kami menginisiasi sosialisasi kebijakan kawasan tanpa rokok," kata dr. Jum'atil, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, kebijakan kawasan tanpa tokok ini memiliki beberapa tujuan, yakni melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat dimana memfokuskan pada pentingnya membudayakan hidup sehat di lingkungan masyarakat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan penerapan 100 persen kawasan tanpa rokok.
Selanjutnya menyampaikan prinsip penerapan kawasan tanpa rokok yang mencakup larangan total terhadap kegiatan merokok di tempat-tempat umum dan tempat kerja tertutup, untuk memastikan lingkungan yang bebas dari asap rokok bagi semua orang.
"Sosialisasi tersebut mengedepankan pentingnya peran serta kepala desa dalam mendukung dan mengimplementasikan Perda tersebut," katanya.
Termasuk, sambungnya, melalui pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi seluruh warga Kabupaten Kapuas.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin menumbuhkan kesadaran kita tentang pentingnya menjaga kawasan lingkungan agar terbebas dari rokok khususnya kawasan pemberi layanan publik," tutupnya.[surya/adv]
Tags
kapuas