SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Kemudian dua raperda yang disetujui sebagai Perda tersebut yakni perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Masud mengucapkan terima kasih kepada tim pansus yang telah menyelesaikan sehingga ranperda tersebut telah selesai dilakukan pembahasan.
"Selanjutnya proses penetapan ranperda tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan apresiasi pada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah mendalami dua raperda hingga akhirnya ditetapkan sebagai perda.
"Apresiasi ini mencerminkan kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif, memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan perda," pungkasnya.[adv]
Tags
dprd kaltim