SAMARINDA - Kontribusi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap negara Republik Indonesia dinilai cukup besar. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo.
Dengan kontribusi besar itu ia menganggap Kaltim layak untuk meminta tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) participating interest (PI) migas, minyak, hingga batu bara harus perlu ditingkatkan dari tahun sebelumnya, terutama bagi di daerah.
“Wajar jika Kaltim meminta tambahan yang lebih besar dari sebelumnya, karena kontribusi kita terhadap negara sangat besar," ungkapnya di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan bahwa ada 6 perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah memasuki tahap Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Enam perusahaan di antaranya yakni PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) berakhir 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung (KJA) berakhir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal berakhir 26 April 2025.
“Evaluasi saat ini terus dilakukan, kemungkinan diperpanjang terbuka lebar. Namun, DPRD Kaltim meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya,” tuturnya.
Ia pun meminta agar adanya tambahan DBH dan PI bisa masuk dalam RUU Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dengan berakhirnya izin perusahaan pemegang PKP2B tidak boleh serta-merta dilakukan perpanjangan. Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan,” terangnya.
Sebab dikhawatrikan jangan sampai perusahaan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang justru merugikan masyarakat di Benua Etam.
“Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar,” tandasnya.[adv]