SAMARINDA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Seno Aji mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender hadir untuk memberikan kesamaan hak antar laki-laki dan perempuan.
Politkus Partai Gerindra itu menilai Perda Pengarusutamaan Gender tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.
"Perda ini supaya para wanita yang ada di Bumi Etam ini mendapatkan hak yang sama," ungkapnya di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Seno juga mengapresiasi Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender.
"Syukur Alhamdulillah Komisi IV dengan kerja yang cepat dalam waktu 37 hari mereka bisa menyelesaikan panitia khusus dan menghasilkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang pengarusutamaan gender ini," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan perempuan di Kalimantan Timur belum berjalan secaea optimal, sehingga diharapkan dengan hadirnya Perda tentang Pengarusutamaan Gender dapat lebih maksimal lagi ke depannya.
"Kita lihat saja di DPRD ini, berapa anggota DPRD yang perempuan, itu yang jatah 30 persen pun tidak tercapai kan. Artinya kerja-kerja wanita dengan adanya perda ini kita utamakan gender yang perempuan supaya mereka bisa lebih ada keseimbangan dengan pria di Kaltim," tutupnya.[adv]