SAMARINDA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen mendapatkan respons positif dari DPRD Kaltim.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, Kalimantan Timur yang bakal dijadikan lokasi ibu kota negara tentu akan menhalami peningkatan ekonomi menyusul pengembangannya. Karena itu, persoalan upah layak perlu diperhatikan.
"Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur," ujar Reza di Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Legislator dapil Kutai Kartanegara itu mengatakan, kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, positif maupun kurang positif. Tapi, dia mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim.
Menurutnya, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain. Kanaikan upah juga akan merangsang peningkatan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
"Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan," ujarnya.
Baginya perusahaan tentu akan membayar gaji yang tinggi bagi karyawannya. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.
"Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kalimantan Timur untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi.
Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu," terangnya
Sebagai informasi, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau nai 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396. [adv]