SAMARINDA - Ketua Pansus, Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya akan melakukan uji publik pada tanggal 5 November 2023 di Kota Balikpapan.
Hal itu dilakukan lantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) sudah ditahap finalisasi.
"Setelah itu nanti ada fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 16 November laporan akhir pansus di rapat paripurna di DPRD Kaltim," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Harun menyebutkan Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur. Yang terdiri dari kurang lebih tertib di antaranya tertib di jalan, di sungai, di sekolah, di lingkungan, di sosial, di kawasan tanpa rokok, dan lain-lainnya.
"Ada ketentuan pidana di situ maksimal denda 50 juta atau kurungan badan 6 bulan. Artinya kalau kita mendahulukan denda, denda itu maksimal kalau di tetap kan dendanya kemudian tidak membayarnya maka kompensasinya adalah kurungan badan. Tidak melaksanakan denda itu bisa saja kalau dia tidak mau atau lain-lain makanya ada alternatif kurungan badan," jelasnya.[adv]