Perda Harus Dilaksanakan secara Efektif di Tengah Masyarakat

Perda Harus Dilaksanakan secara Efektif di Tengah Masyarakat


BUNTOK – Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H. Raden Sudarto mengatakan, hal penting dalam pemberlakuan produk hukum daerah adalah bagaiamana Peraturan Daerah (Perda) dapat dilaksanakan secara efektif di tengah-tengah  masyarakat.

“Perda yang baik adalah apabila Perda itu dapat dilaksanakan oleh masyarakat karena sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raden, Kamis (19/10/2023).

Ia mengatakan, Perda yang telah dibuat di tahun 2023 supaya segera disosialisasikan dan dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui damang kepala adat sebagai ujung tombak, dari penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, sehingga dapat berjalan aktif,” pinta dia.

Lajutnya, berdasarkan pasal 52 undang - undang (UU) nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, sangat diharapkan  dalam menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah kepada seluruh masyarakat luas.

“Dengan demikian semua peraturan daerah yang sudah tertuang di dalam aturan pemerintah, harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat,” harapnya.

Ditambahkannya, maksud dan tujuan dari penyebarluasan Perda itu semata-mata supaya masyarakat dapat mengetahui perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mendukung lajunya roda pembangunan daerah.

“Termasuk salah satunya agar masyarakat memahami isi dan maksud yang terkandung dalam peraturan daerah itu lebih jauh dan lebih dalam,” tutupnya.[tomi]

Lebih baru Lebih lama