SAMARINDA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ismail memberikan dukungan atas kebijakan Pemprov Kaltim atas penarikan retribusi pajak IUPK pertambangan sebanyak 10 persen keuntungan dari pendapatan perusahaan.
Ismail menyampaikan pemungutan ini telah dilakukan pada salah satu perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC).Adapun, perusahaan tersebut, memberikan 10 persen dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi.
“Semoga apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ungkapnya.
Dirinya berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama yakni melaksanakan kebijakan retribusi IUPK tersebut.
Politikus Nasdem itu menuturkan bahwa sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, telah ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.
“Ya sudah ada awal yang baik, cuman kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Ia mengimbau perusahaan tambang agar lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat.
“Kami akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK,” tandasnya.[adv]