DPRD Kaltim akan Panggil Budi Duta Soal Lahan HGU

DPRD Kaltim akan Panggil Budi Duta Soal Lahan HGU

SAMARINDA - Komisi l DPRD Kaltim akan memanggil kembali pihak PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) terkait aduan dari masyarakat yang berhubungan dengan permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat setempat, tanah seluas 280 hektare itu dinilai ditelantarkan.

Sehingga masyarakat meminta agar pemerintah mencabut izin HGU Budi Dita lantaran tidak dikelola dengan baik. 

"Sejak izin keluar informasi dari kepala desa bahwa Budi Duta tidak pernah menggarap, sehingga lahan-lahan yang tidak tergarap itu sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar," tuturnya.

"Kalau dia menjadi lahan terlantar itu memang pemerintah harusnya mengeluarkan izin tanah itu untuk dikeluarkan, karena kan tanah itu tidak dikelola," ungkapnya, belum lama ini.

Selain itu juga, alasan pihaknya akan kembali memangil pihak PT Budi Duta untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan Budi Duta kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
 
"Jadi salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah bahwa mereka ini juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Jadi diduga menggunakan lahan itu untuk pertambangan," ucapnya.

Tidak hanya itu masyarakat juga merasa lahan HGU tersebu bukanlah rakyat yang menguasai. Padahal masyarakat jauh lebih lama turun temurun tinggal sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981. Bahkqn masyarakat tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti ruginya.

"Maka ini yang menjadi catatan kami, mereka harus dipanggil kembali. Kenapa pihak Budi Duta harus dipanggil karena banyak hal yang harus dia klarifikasi menyangkut apa yang dilakukan di wilayah izin HGUnya perusahaan," terangnya.

Ia menambahkan pihaknya berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.
 
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan, kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat  tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.
 
"Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tutupnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama