PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Balangan menggelar giat Penegakan Peraturan Bupati tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruangan dan jalan protokoler di sepanjang jalan protokol Kecamatan Batumandi, Kecamatan Paringin Selatan dan Paringin Kota pada tanggal 28 hingga 29 Agustus 2023.
Tujuan dari pelaksanaan giat ini disampaikan oleh Kasat Pol-PP Kabupaten Balangan Aspariah, untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok dan Peraturan Daerah tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruangan dan jalan protokoler.
"Tujuan kita untuk menindak lanjuti perda dan perbub tentang kawasan tanpa asap rokok," sampainya saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan ini lanjut Aspariah berkerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaanya di lapangan.
"Kita mengandeng dua dinas terkait dalam kegiatan kita ini," lanjutnya.
Ia juga menghimbau agar para konsumen rokok agar tidak memasang spanduk di toko-toko dan tiang-tiang listrik khususnya di sepanjang jalan protokol.
"Para konsumen rokok kita imbau agar tidak memasang spanduk rokok di toko-toko ataupun pinggir jalan utama," imbaunya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tertip serta nyaman dan untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda): dan Peraturan Bupati (Perbub) dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Balangan.[martino]