PULANG PISAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) pada tahun anggaran (TA) 2023, akan melaksanakan realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya atau BSPS (BSPS) di tiga kecamatan di wilayah kabupaten setempat.
Ketiga kecamatan tersebut, meliputi Kecamatan Maliku di Desa Maliku Baru sebanyak 40 rumah, Kecamatan Banama Tingang Desa Pahawan 1 rumah dan Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah 1 rumah.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Pulang Pisau Hargatin ST, MT melalui Kepala Bidang Perubahan Ir. Trisanto ST, MT menyebutkan bahwa program pembangunan tidak layak huni di tiga kecamatan ini memang menjadi target dan program BSPS tahun 2023 ini bersumber dari dana APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2023.
"Program BSPS tahun 2023 dilaksanakan di tiga kecamatan dengan menyasar 42 rumah tidak layak huni di tiga kecamatan tadi," katanya Trisanto kepada awak media.
Ia mengungkapkan, saat ini program BSPS telah selesai proses kontrak dan pencairan uang muka, sehingga pada bulan ini program BSPS tersebut dimulai kerjaannya.
"Jadi sebelum dilaksanakan program BSPS, kami bersama masyarakat dan kepala daerah serta BPD melakukan sosialisasi pengurusan kontrak dan pencairan uang muka," ujar Trisanto
Dijelaskannya, untuk program BSPS di Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah masing-masing menerima Rp 40 juta.
Sementara untuk Kecamatan Maliku yang berjumlah 40 rumah tersebut masing-masing menerima bantuan Rp 20 juta.
"Iya, 2 paket pekerjaan rumah di Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah masing-masing menerima bantuan Rp 40 juta. Sedangkan untuk paket BSPS di Kecamatan Maliku dengan total Rp 800 juta untuk 40 rumah," beber Trisanto.
Ditanya terkait mekanisme untuk mendapatkan bantuan dengan mengajukan surat rumah atau legalitas surat tanah, baik berupa sertifikat maupun SKT. Kemudian, lanjutnya, dilengkapi dengan KTP, KK serta foto rumah terkini dan kemudian diserahkan ke Disperkimtan Pulang Pisau untuk dilakukan penginputan melalui aplikasi Sibaru.
"Jadi syarat untuk mendapatkan program BSPS ini tidak terlalu sulit, hanya legalitas tanah, baik berupa sertifikat ataupun SKT/SP. Lalu KTP dan KK serta dokumentasi foto rumah," tukasnya.
Ditambahkan Trisanto, hingga saat ini daftar tunggu yang sudah di input di Aplikasi Sibaru berkisar 4.000 rumah. Dimana, katanya, rumah tidak layak huni ini tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau.
"Sekitar 4.000 yang sudah diinput di Aplikasi Sibaru. Mudah-mudahan secara bertahap bisa terealisasi melalui program BSPS pemerintah pusat," tandasnya.[manan]
Tags
Humaniora