BUNTOK - Dua pelaku terduga tindak pidana pengrusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, diamankan petugas Polres Barsel.
Hal ini diungkapkan Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman SIK MIK melalui Kabag Ops Polres Barsel, AKP Nurtata SAP dalam keterangan pers di Mapolres Barsel, Kamis (31/8/2023).
"Terduga pelaku masing-masing berinisial A (31) dan rekannya berinisial LS (28)," terang Nurtata, didampingi Kasatreskrim, AKP Afif Hasan SH MM dan Kasi Humas, AKP H Johana.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit tronton merek Nissan dengan Nopol P 9053 TYU dan satu Unit excavator merk SANY, satu unit DT merek Hino warna hijau Nopol DA 8857 KC dan satu truk merek Puso warna oranye Nopol AG 9053 EH serta satu unit truk puso warna hijau dengan Nopol L 8247 UP dengan muatan masing-masing tiga batang kayu log.
"Untuk kronologis, pada Sabtu (26/8/2023) lalu, kami mendapatkan laporan dari Dinas Kehutanan bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas yang dicurigai sebagai ilegal logging," sambung Nurtata.
Merespon cepat, pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Dusel yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian personel melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati adanya aktivitas bongkar muat kayu log yang tanpa dilengkapi dengan izin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
"Untuk keduanya disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Kasatreskrim AKP Afif menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari siapa pelaku utama adanya aktivitas illegal logging tersebut.[tomi]
Tags
Peristiwa