KAPOLRES Balangan AKBP Riza Muttaqin SIK memimpin press release pengungkapan kasus penganiayaan.| foto : istimewa
PARINGIN - Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pematang RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Sabtu (19/8/2023) lalu, berhasil diungkap Polres Balangan.
Kasus ini diungkapkan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SIK dalam keterangan pers, Rabu (30/8/2023). Pada kesempatan ini, Polres Balangan menghadirkan tersangka berinisial AB (25) bersamaan dengan beberapa barang bukti.
“Yang pertama sebagai dasar LP/B/3/VIII/2023/SPKT.Polsek Awayan kemudian kita tangani 19 Agustus 2023 dengan tersangka AB (25). Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku antara lain potongan kayu, kemudian ada juga batu yang terdapat bercak darahnya, dan baju warna hitam bertuliskan New York,” katanya.
Adapun korbannya adalah Y (61) warga Desa Pematang RT 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
“Untuk motifnya sebagaimana kemarin kita sampaikan yaitu karena marah pelaku melakukan kegiatan penganiayaan atau tindakan pidana penganiayaan kepada korban karena korban memarahi ibu pelaku dan tidak terima tetapi tidak diselesaikan dengan baik,” jelas Kapolres.
Tersangka AB (25), kata Kapolres akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.[martino]
Tags
Peristiwa