PARINGIN - Usai ditemukannya mayat bayi mengapung tak bernyawa di Sungai Pitap, Kecamatan Awayan, Selasa (1/8/2023) lalu, kini petugas Polres Balangan berhasil mengamankan RH (37).
Wanita asal Desa Baru, Kecamatan Awayan ini diduga kuat sebagai pelaku yang menghayutkan anaknya yang baru lahir ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Wahyudi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Balangan, Aipda Joko mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindak proses penyidikan terhadap RH tersebut.
“RH mengakui perbuatan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Sabtu (6/8/2023).
Aipda Joko menjelaskan, motif sang ibu tersebut membuang anaknya ke sungai dikarenakan ia malu memiliki anak tanpa suami.
“Motifnya RH malu karena dia seorang janda dan memiliki anak tanpa suami,” jelas Aipda Joko.
Aipda Joko juga menambahkan, RH setelah melahirkan anaknya langsung menggendong bayinya dan menghayutkan ke sungai.
“Dari keterangan RH, dirinya sempat berpikir sejenak saat di pingiran sungai, namun akhirnya tetap memutuskan untuk menghilangkan nyawa bayi tersebut karena tidak mau malu memiliki anak tanpa suami,” pungkasnya.[martino]
Tags
Peristiwa