BUNTOK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melakukan berbagai hal dalam mempertahankan penghargaan terbaik I kepatuhan pajak.
“Kita memberlakukan setiap wajib pajak, membayar pajak sebelum proses pencairan proyek,” kata kepala DPUPR Barsel, Ita Minarni, Jumat (21/7/2023).
Ita mengatakan, tidak akan ada pencairan proyek apabila pajak dari pekerjaan yang dikerjakan belum dibayarkan pajaknya. Ini merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadi tunggakan pajak.
“Jadi bila tidak melampirkan bukti pembayaran pajak pelaksanaan pekerjaan kita tidak akan proses pencairan mereka,” tegas Ita.
Ita mengatakan, PUPR Barsel juga mewajibkan perusahaan yang mengerjakan proyek di Barsel namun berdomisili di luar kabupaten harus menjadi wajib pajak di Kabupaten Barsel.
“Karena dulunya perusahaan yang berdomisili di luar kabupaten ini membayar pajaknya di tempat mereka masing-masing, namun kita memberlakukan agar mereka mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di Barsel, agar kita bisa menikmati hasil pajak melalui pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Ita.
Ditambahkannya, pihaknya juga bersyukur karena telah mendapatkan penghargaan terbaik pertama kategori kepatuhan pajak, baik dari setoran maupun pelaporan pajak pada tahun sebelumnya.
“Ke depannya kita akan lebih jeli lagi, karena pajak bukan hanya dari segi kontrak kerja, namun dari segi lainnya, dan setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan akan dikonsultasikan terlebih dahulu terkait pajaknya, termasuk pajak perorangan dari ASN di kantor,” pungkasnya.[tomi]