Merasa tak Lakukan Pencemaran Sungai, Ini Penjelasan Manajemen PT. MUTU

Merasa tak Lakukan Pencemaran Sungai, Ini Penjelasan Manajemen PT. MUTU

BUNTOK - Pencemaran air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang berada di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, ramai diberitakan beberapa media online lokal.

Dari informasi beredar, pencemaran air sungai itu disebut sebagai efek dari aktivitas beberapa perusahaan, termasuk PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU). 

Sebelumnya 9 Juni 2023, manajemen PT. MUTU bersama beberapa perusahaan lain diundang oleh Pemerintah Kabupaten Barsel untuk melakukan diskusi publik dengan komponen pemerintah, termasuk Kecamatan GBA, perwakilan perangkat desa dan tokoh masyarakat Muara Singan.

Dalam diskusi itu, masyarakat menyampaikan kondisi kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang sudah tidak layak konsumsi. Ini dikuatkan dengan adanya uji laboratorium kualitas air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel.

Dengan kondisi penurunan kualitas air itu, masyarakat menduga adanya kontribusi limbah 
operasional dari beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan.

PT. MUTU dianggap sebagai salah satu perusahaan yang berkontribusi terhadap penurunan kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan, yang dituding berasal dari limbah operasional pertambangan batubara mereka.

Untuk menghindari adanya 
kesalahpamahaman bersama, manajemen PT. MUTU pun merasa perlu untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan itu, sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk.

"Saat ini lokasi kerja PT. MUTU tidak berada pada lokasi sekitar, baik aliran Sungai Ayuh maupun lingkungan Danau Tarusan tersebut. Maka secara dampak,  operasional pertambangan PT. MUTU tidak bersentuhan dengan aliran Sungai Ayuh dan lingkungan Danau Tarusan tersebut," terang Head External Relation & Community Development Site Office PT Mutu, Raditya Prangbuana dalam keterangan pers yang diterima metrokalimtan.com, Selasa (13/6/2023) malam.

Menurutnya, jika ditemukan adanya penurunan kualitas air pada kedua sumber air tersebut, tentu perlu dilakukan uji lanjutan untuk mengetahui komponen pencemaran sumber air tersebut dan penelusuran asal pencemaran air.

PT. MUTU adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Republik Indonesia (RI), wajib mematuhi semua 
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk di antaranya dalam 
pengelolaan lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan.

Pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) melakukan pengawasan yang ketat secara berkala terhadap kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kontrak karya.

" Untuk itu, PT. MUTU selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang 
baik (good mining practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial, baik pada area perusahan," tegasnya.[tomi]

Lebih baru Lebih lama