HM Nafiah Ibnor Resmi Jabat Plt Bupati Kapuas

HM Nafiah Ibnor Resmi Jabat Plt Bupati Kapuas

WAGUB Kalteng, H Edy Pratowo serahkan SK penunjukan Plt Bupati Kapuas kepada Wabup Kapuas, HM Nafiah Ibnor.| foto : hmskmfkkps

KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Drs HM Nafiah Ibnor MM resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas.

Keputusan penetapan Nafiah Ibnor sebagai Plt Bupati Kapuas ini setelah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah ditetapkan tersangka  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28  Maret 2023 lalu. 

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas resmi diemban HM Nafiah Ibnor  berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal Penugasan Wakil Bupati Kapuas Selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas dan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubernur Kalimantan Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.

“Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Septedy.

Dengan demikian, Ia mengharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Wilayah Kabupaten Kapuas agar untuk mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas. 

“Juga agar dapat menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuntasnya.[aan/adv]

Lebih baru Lebih lama