KUALA KAPUAS - Untuk mengawal dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kapuas, menertibkan sejumlah spanduk, banner maupun baliho liar yang membuat kesan semrawut, di seputran Kecamatan Selat, Ibukota Kabupaten Kapuas.
"Melalui operasi rutin pekan ini kami telah menertibkan sejumlah spanduk liar di beberapa titik," kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra, mewakili Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Sabtu (25/2/2023).
Menurutnya, ini sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan penertiban spanduk liar dan spanduk yang dipasang tidak sesuai tempatnya.
"Tidak boleh memasang spanduk atau reklame di tempat tempat yang tidak diizinkan, melintang di jalan dan juga dipasang atau dipaku serta diikat di pohon tiang listrik dan telpon," ungkap Ricky.
Selain itu juga sambungnya, spanduk atau reklame dilarang dipasang atau ditempelkan di pagar taman-taman kota, tempat peribadatan, sekolah dan kantor.
"Untuk operasi pengawas terhadap spanduk, kami lakukan setiap hari dan kami menghimbau untuk pemilik spanduk atau yang memasang spanduk untuk tidak memasang sembarangan," pinta Ricky.
Ia menambahkan, apabila dalam operasi yang dilakukan kedapatan spanduk atau reklame tidak ber izin dan sembarang pasang, pihaknya akan ambil tindakan.[aan/adv]
Tags
kapuas