BUNTOK – Pj. Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten Adum) Setda Kabupaten Barito Selatan, Mirwansyah membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka fasilitasi dan sinkronisasi program kerja pemerintah desa dan kecamatan, di gedung SDN Tampijak, Karau Kuala, Barito Selatan, Rabu (8/2/2023).
Mirwansyah mengatakan, pelaksanaan Musrenbang ini adalah amanat dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di mana, lanjutnya, yang salah satunya mengamanatkan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisifatif, hal ini terdapat pula pada Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Mirwansyah menyampaikan, Musrenbang tingkat desa memiliki makna untuk menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait program kegiatan strategis desa bagi kepentingan dan kemajuan bersama.
Hal ini tercermin melalui kegiatan dialog antara pemerintah desa dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menyepakati program-program pembangunan tingkat desa untuk diusulkan pelaksanaan beserta pendanaannya pada forum Musrenbang Kecamatan nantinya dalam bentuk Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP).
“Kita jangan hanya berpikir pembangunan ini hanya untuk 1-2 hari atau 1-2 tahun, kita akan membangun untuk jangka panjang. Manfaatkan secara optimal momentum diskusi panel dengan para narasumber atau perangkat daerah terkait,” terangnya.
Dengan adanya perencanaan yang cukup baik, diharapkan pembangunan yang akan dilaksanakan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa dalam waktu yang sangat panjang.
Mirwansyah juga meminta kerja sama dari berbagai pihak di desa untuk bersama-sama memikirkan cara memajukan desa masing-masing melalui usulan program pembangunan desa yang pada saatnya nanti dirumuskan dan ditetapkan dalam musyawarah desa ini.[adv]