TAMIANG LAYANG - Pimpinan DPRD Barito Timur (Bartim) menyampaikan keputusan atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (RPBG) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penyampaian keputusan atas penyempurnaan Raperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna, Selasa 31 Januari 2023, kemarin.
Pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Depe tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD atas Raperda RPBG dan dokumen yang diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh.
Depe menyampaikan bahwa Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung itu tentang membangun atau pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Segala persaratannya termuat didalam Raperda yang sudah difasilitasi gubernur," jelasnya kepada awak media, Rabu (1/2/2023).
Tahapan Raperda ini sudah selesai, ungkapnya, tinggal Pemerintah Bartim menyampaikan hasil keputusan pimpinan DPRD ini ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk meminta nomor registrasi supaya nantinya dimasukan didalam lembaran daerah kita.
"Kami dari legislatif berharap, dengan terbitnya Raperda ini nanti menjadi Perda dan hasil Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat dari Izin Mendirikan Bangunan," pungkasnya.[yovan]
Tags
barito timur