KA UPT PPA DP3APP-KB Meryanti, S.Kep. NS | foto : istimewa |
"Tujuan sosialisasi bullying ini memberikan informasi mengenai apa pengertian perundungan (bullying) serta penyebab dan dampaknya, serta bagaimana mencegahnya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak UPT PPA DP3APP-KB Meryanti, S.Kep. NS.
Lanjut dia sosialisasi dilakukan salah satunya melalui radio RSPD Kapuas Selasa (17/1/2023).
"Kami mengimbau masyarakat apabila ada melihat atau mendengar informasi adanya bullying dan kekerasan terhadap anak bisa melaporkan langsung kepada UPT. PPA," kata Meryanti.
Dilanjutkannya, bahwa dari aspek hukum, bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meryanti yang juga narasumber pada sosialiasi itu menjelaskan tips mencegah bullying.
"Ada tujuh hal yang bisa dilakukan untuk mencegah bullying," katanya.
"Yaitu, tunjukkan prestasi, jalin pertemanan dengan banyak orang, tumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan, jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses, jangan menunjukkan sikap takut atau sedih dan laporkan pada pihak yang berwenang," tukasnya.[aan/adv]