JMSI Kalsel di bawah kepemimpinan Milhan Rusli (kanan) mendukung Perwali Banjarbaru terkait kontrak kerjasama dengan media massa.| foto : aan
BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru resmi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kota Banjarbaru Melalui Media Massa.
Perwali ini juga sebagai acuan dalam melakukan kontrak kerjasama dengan media massa, baik cetak maupun elektronik.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Selatan, Milhan Rusli mendukung hadirnya Perwali tersebut.
Menurutnya, Perwali ini dapat membuat kerjasama antara Pemkot Banjarbaru dan perusahaan media massa menjadi lebih transparan dan jauh dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KNN).
"Kalau ada Perwali ini kan perusahaan media bisa tahu apa saja syarat untuk mengajukan kerjasama media dan mereka bisa melihat sendiri apakah bisa memenuhinya atau tidak," ungkapnya, Selasa (3/1/2023).
Melalui Perwali ini, tentunya dapat memotivasi perusahaan media siber untuk bisa berbenah diri menjadi perusahaan yang lebih profesional lagi, khususnya agar medianya dapat terverifikasi administratif dan faktual di Dewan Pers.
"Kami pun di organisasi JMSI Kalsel terus mendorong agar anggota kami terus membenahi dirinya menjadi perusahaan yang profesional. Bahkan kami juga memfasilitasi dan membina mereka untuk mengurus verifikasinya di Dewan Pers," jelasnya.
Dirinya juga berharap ke depannya Perwali tersebut dapat menginspirasi daerah lainnya di Provinsi Kalsel untuk menerbitkan aturan serupa.
"Tujuannya jelas agar kita bisa sama-sama berbenah agar iklim pers dan bisnis media massa di Banua semakin baik kedepannya," pungkasnya.[aan]
Tags
Humaniora