PARINGIN - Kesembuhan pasien pasca perawatan gangguan jiwa sangat tergantung pada lingkungan dan peran keluarga dalam memberikan kasih sayang serta kenyaman bagi pasien.
Urai Nur Iskandar, Kepala Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan dan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PPPA PMD) Kabupaten Balangan menyampaikan program Reunifikasi Keluarga yang memiliki tujuan untuk menyiapkan Pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk kembali bisa bermasyarakat.
"Untuk Dinas Sosial sendiri lebih pada penanganan pasca pengobatan melalui program reunifikasi keluarga," ucapnya, Senin (2/1/2023).
Ia menyampaikan, untuk jumlah Pasien ODGJ yang dinyatakan sembuh dan kembali memasyarakat pasca rehabilitasi ada 12 orang terhitung dari tahun 2019 sampai 2022.
"Jumlah ODGJ yang ditangani oleh Dinas Sosial pasca pengobatan tahun 2019 sampai 2022 sebanyak 12 orang," jelasnya.
Urai melanjutkan untuk prosuder dari program Reunifikasi Keluarga sendiri ditujukan bukan hanya untuk pasien eks ODGJ tetapi juga terhadap keluarga pasien karena pada beberapa kasus ada beberapa keluarga pasien yang enggan menerima eks ODGJ yang berakibat kembali kambuhnya kejiwaan pasien.
"Karena beberapa kasus terjadi keluarga enggan untuk menerima kembali meskipun sudah sembuh," ucapnya.
Terakhir Urai berpesan pada keluarga yang memiliki pasien eks ODGJ agar lebih menjalankan perannya untuk kesembuhan pasien serta jangan sampai terjadi pasien merasa dikucilkan atau dijauhi.
"Intinya dari pengalaman yang sudah-sudah keluargalah yang paling sangat menentukan proses penyembuhan ODGJ. Jangan dikucilkan, tapi diayomi dirangkul dan diperhatikan," pesannya.[martino]
Tags
balangan