KUALA KAPUAS - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas, Kalteng, saat ini menyiapkan regulasi dan aturan baru, yakni adalah Peraturan bupati (Perbup) terkait dengan proses dan mekanisme alur pengurusan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selesai di tingkat kecamatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
"Sebentar lagi terbit Perbup yang mendelegasikan kewenangan dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kepada camat," kata Ben Brahim S Bahat, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan Bupati Kapuas ini semua nanti proses DD dan ADD itu habisnya di kecamatan, baik proses berita acara dan sebagainya itu di tingkat kecamatan.
"Artinya selama ini yang berkas dibawa oleh kepala desa ke kecamatan, lalu dari kecamatan dibawa ke kabupaten itu tidak ada lagi," ujarnya.
Ditandaskannya nanti semuanya selesai di kecamatan. Dan di kecamatan nanti akan diminta dalam hal kontrol dari Bhabinkamtibas dan Babinsa juga, unsur tripika seperti Kapolsek dan Danramil.
Menurut Ben, nantinya aturan ini memangkas birokrasi, ini mengingat terdapat 214 desa di Kabupaten Kapuas yang letak geografisnya dari desa menuju ke kabupaten tidak semua desa punya jarak tempuh yang pendek.[aan/adv]
Tags
kapuas